Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten menjamin tersedianya kecukupan jumlah tenaga ahli dan pelaksana yang memiliki kompetensi di bidang sistem digital. (2) Dalam rangka menjamin kecukupan jumlah dan kompetensi tenaga ahli di bidang sistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten MENETAPKAN kebijakan dan manajemen tenaga ahli digital. (3) Kebijakan dan manajemen tenaga ahli digital meliputi antara lain: a. standar kompetensi; b. pendidikan kompetensi; dan c. sertifikasi kompetensi. BAB III …
Koreksi Anda