Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen SPBE meliputi: a. manajemen risiko; b. manajemen keamanan informasi; c. Manajemen Data; d. manajemen aset Teknologi Informasi dan Komunikasi; e. manajemen sumber daya manusia; f. manajemen pengetahuan; g. manajemen … g. manajemen perubahan; dan h. manajemen Layanan SPBE. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda