Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPBE, Pemerintah Daerah Kabupaten:
a. wajib didukung oleh standar operasional prosedur;
b. dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. wajib menyesuaikan pembaharuan Integrasi dan proses bisnis antar pihak sesuai kebutuhan perkembangan lingkungan dan teknologi.
(2) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan Evaluasi penyelenggaraan SPBE di setiap Perangkat Daerah Kabupaten dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Bupati.
Koreksi Anda
