Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visi penyelenggaraan SPBE adalah mewujudkan daerah Kabupaten menuju Smart Government. (2) Misi penyelenggaraan SPBE adalah: a. memperkuat Tata Kelola SPBE; b. mengembangkan infrastruktur dan sistem informasi terpadu untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan layanan masyarakat; dan c. meningkatkan keterbukaan informasi publik. Bagian …
Koreksi Anda