Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat
Teks Saat Ini
(1) Belanja Sekretariat Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e dibiayai dari Anggaran Sekretariat DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD dan sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah.
(2) Belanja Sekretariat Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyediaan Sarana dan Anggaran.
(3) Penyediaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ruang kerja pada Sekretariat DPRD dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas.
(4) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemenuhan belanja alat tulis kantor dan makan minum rapat fraksi yang diselenggarakan dilingkungan kantor sekretariat DPRD dengan memperhatikan prinsip efesiensi, efektivitas dan kepatutan sesuai ketentuan Peraturan Perundang -undangan.
Koreksi Anda
