Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Standar Kebutuhan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan berpedoman kepada Peraturan Perundang – undangan.
Koreksi Anda