Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan tetap diberikan Hak Keuangan dan Administratif berupa Uang Representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan. (2) Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (Tiga Puluh) hari dan di angkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan, pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD tersebut diberikan hak keuangan dan administratif yang dipersamakan dengan Pimpinan DPRD definitif yang digantikan terhitung mulai tanggal 1 ( Satu ) bulan berikutnya.
Koreksi Anda