Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pertanggungjawaban TKI dan Tunjangan Reses,Pimpinan dan Anggota DPRD wajib menandatangani Pakta Integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah sesuai dengan peruntukannya.
Koreksi Anda