PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi KelurahanTempat Terbit
PERDA Nomor 2 Tahun 2008
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.