Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan Audit Lingkungan Hidup dalam rangka meningkatkan kinerja Lingkungan Hidup.
(2) Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
