Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dalam rangka pemulihan kondisi Lingkungan Hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pemulihan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda