Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan:
a. kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
dan
b. program pembangunan yang berwawasan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
