Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan: a. kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan b. program pembangunan yang berwawasan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda