Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melestarikan fungsi Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah mengembangkan dan menerapkan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. (2) Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; b. pendanaan Lingkungan Hidup; dan c. insentif dan/atau disinsentif.
Koreksi Anda