Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup diumumkan kepada Masyarakat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui sistem elektronik dan/atau cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
