Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(4) huruf b, dan Pasal 27 ayat (3) huruf b, dapat dibatalkan dalam hal:
a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau
c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL- UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Koreksi Anda
