Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL. (2) Pemenuhan standar UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah merupakan: a. bentuk Persetujuan Lingkungan; dan b. prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. (4) Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi UKL- UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib dilengkapi dengan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilengkapi UKL-UPL, dikenai Sanksi Administratif. (6) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha. (7) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda