Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 25 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
