Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan Masyarakat. (2) Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan Masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan. (3) Proses pelibatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda