Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 memuat: a. pengkajian mengenai dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan; c. saran masukan serta tanggapan Masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan; d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilaksanakan; e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan, Lingkungan Hidup; dan f. rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda