Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) yang wajib dilengkapi dengan Amdal terdiri atas:
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploitasi Sumber Daya Alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup serta pemborosan dan kemerosotan Sumber Daya Alam dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan Konservasi Sumber Daya Alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungan Hidup.
(2) Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
