Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penentuan terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup diukur melalui Baku Mutu Lingkungan Hidup.
(2) Baku Mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. baku mutu air;
b. baku mutu air Limbah;
c. baku mutu udara ambien;
d. baku mutu emisi;
e. baku mutu gangguan; dan
f. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Setiap Orang diperbolehkan untuk membuang Limbah ke media Lingkungan Hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi Baku Mutu Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Baku Mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
