Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi Lingkungan Hidup dan keselamatan Masyarakat, KLHS menjadi dasar Rencana Tata Ruang Wilayah.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
