Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memuat kajian: a. kapasitas daya dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan; b. perkiraan mengenai dampak dan risiko Lingkungan Hidup; c. kinerja layanan/jasa Ekosistem; d. efisiensi pemanfaatan Sumber Daya Alam; e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap Perubahan Iklim; dan f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Koreksi Anda