Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan kepada: a. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang Persetujuan Lingkungan ditetapkan oleh Bupati; dan b. masyarakat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. diseminasi peraturan perundang- undangan; b. bimbingan teknis; c. pendidikan dan pelatihan; d. bantuan sarana dan prasarana; e. program percontohan; f. forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis; g. penyuluhan h. penelitian; i. pengembangan; j. pemberian penghargaan; dan/atau k. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilrnu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda