Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Sanksi Administratif dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda