Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup;
b. membuang air Limbah ke media lingkungan melampaui Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
c. membuang Limbah gas atau emisi ke lingkungan melampaui baku mutu yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. membuang B3 dan Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup;
e. melakukan pembuangan, penyimpanan, penimbunan, pengolahan, dan pengangkutan Limbah B3 dan/atau produk olahan atau Usaha dan/atau Kegiatan baik padat maupun cair tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
f. melepaskan produk rekayasa genetik ke media Lingkungan Hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Persetujuan Lingkungan;
g. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar;
h. melakukan penebangan secara liar, perubahan, perusakan kawasan hutan serta ruang terbuka hijau yang ditetapkan Daerah sebagai kawasan penyangga kelestarian Sumber Daya Alam;
i. melakukan penangkapan ikan dan biota lainnya di lingkungan perairan dan persawahan dengan mengunakan racun, setrum listrik, dan bahan peledak;
j. melakukan pemanfaatan, perubahan dan perusakan pada kawasan sumber air dan kawasan yang menjadi penyangga sumber air; dan
k. melakukan perburuan, pemeliharaan atau penangkaran, perdagangan dan/atau mengkonsumsi binatang atau satwa langka yang keberadaannya termasuk jenis satwa yang dilindungi tanpa seizin Pejabat yang berwenang.
(2) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang dikenai Sanksi Administratif dan mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan.
(3) Setiap Orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai Sanksi Administratif.
Koreksi Anda
