Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan wajib: a. memberikan informasi yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu; b. menjaga keberlanjutan fungsi Lingkungan Hidup; dan c. menaati ketentuan tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan/atau kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Setiap Orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Sanksi Administratif. (3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda