Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang wajib menjaga dan memelihara kelestarian fungsi Lingkungan Hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (2) Setiap Orang yang tidak menjaga dan memelihara kelestarian fungsi Lingkungan Hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda