Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang berhak: a. mendapatkan Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia; b. mendapatkan pendidikan Lingkungan Hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat; c. mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap Lingkungan Hidup; d. berperan serta dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan e. melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup di Daerah.
Koreksi Anda