Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Limbah non B3 terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a meliputi: a. pengurangan Limbah non B3; b. penyimpanan Limbah non B3; c. pemanfaatan Limbah non B3; d. penimbunan Limbah non B3; e. perpindahan lintas batas Limbah non B3; f. penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan g. pelaporan. (2) Ketentuan mengenai tata cara Pengelolaan Limbah non B3 terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda