Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup. (2) Ketentuan mengenai Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemegang Persetujuan Lingkungan yang tidak menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Sanksi Administratif. (4) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda