Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2) Penanggulangan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup kepada Masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
c. penghentian sumber pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
