Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah meliputi:
a. tugas dan wewenang;
b. perencanaan;
c. pemanfaatan;
d. pengendalian;
e. pemeliharaan;
f. pengelolaan B3, Limbah B3, dan Limbah non B3;
g. sistem informasi;
h. hak, kewajiban, dan larangan;
i. partisipasi Masyarakat;
j. pembinaan dan pengawasan;
k. penyelesaian sengketa lingkungan;
l. penyidikan dan pembuktian; dan
m. ketentuan pidana.
Koreksi Anda
