Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas: a. tanggung jawab; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keserasian dan keseimbangan; d. keterpaduan; e. manfaat; f. kehati-hatian; g. keadilan; h. Ekoregion; i. keanekaragaman hayati; j. pencemar membayar; k. partisipatif masyarakat; l. Kearifan Lokal; m. tata kelola pemerintahan yang baik; n. otonomi Daerah; dan o. kepastian hukum.
Koreksi Anda