Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk:
a. menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
b. melakukan penertiban Peredaran Minuman Beralkohol yang beredar di masyarakat.
Koreksi Anda
