Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian iklan Rokok yang dilakukan pada media luar ruang. (2) Pengendalian iklan Rokok pada media luar ruang: a. tidak diletakkan di jalan utama dan jalan protokol; b. tidak diletakkan dalam radius 500 (lima ratus) meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan c. harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang.
Koreksi Anda