Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang menjual Rokok: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan Rokok elektronik; d. dengan menempatkan produk tembakau dan Rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan Tempat Anak Bermain; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik kemersial dan media sosial. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi penjual rokok yang telah berjualan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penarikan produk; d. denda administratif paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan e. penghentian sementara kegiatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda