Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum secara Litigasi dalam penanganan Perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berkedudukan sebagai:
a. penggugat; atau
b. penggugat intervensi.
(2) Dalam memberikan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum melakukan:
a. pembuatan surat kuasa;
b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum;
c. upaya administrasi dan/atau banding administrasi;
d. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan;
e. pembuatan surat gugatan dan/atau surat permohonan;
f. pendaftaran gugatan atau menyampaikan permohonan ke pengadilan tata usaha negara;
g. pendampingan dan/atau mewakili dalam proses dismissal, mediasi, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tata usaha negara;
h. penyiapan alat bukti dan menghadirkan saksi, dan/atau ahli;
i. pembuatan surat replik dan kesimpulan; dan/atau
j. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
