Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum secara Litigasi dalam penanganan Perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berkedudukan sebagai: a. penggugat; atau b. penggugat intervensi. (2) Dalam memberikan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum melakukan: a. pembuatan surat kuasa; b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum; c. upaya administrasi dan/atau banding administrasi; d. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan; e. pembuatan surat gugatan dan/atau surat permohonan; f. pendaftaran gugatan atau menyampaikan permohonan ke pengadilan tata usaha negara; g. pendampingan dan/atau mewakili dalam proses dismissal, mediasi, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tata usaha negara; h. penyiapan alat bukti dan menghadirkan saksi, dan/atau ahli; i. pembuatan surat replik dan kesimpulan; dan/atau j. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda