Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum secara Litigasi dalam penanganan Perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berkedudukan sebagai: a. penggugat/pemohon/pelawan; atau b. tergugat/termohon/terlawan.
Koreksi Anda