Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Dalam memberikan Bantuan Hukum litigasi dalam penanganan Perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum terlebih dahulu:
a. pembuatan surat kuasa;
b. gelar perkara untuk mendapatkan masukan;
c. pemeriksaan dan pembuatan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan, proses penuntutan dan/atau pemeriksaan di persidangan ditingkat pertama;
d. pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutanu dan/atau pemeriksaan di persidangan;
e. pembuatan eksepsi, duplik, dan pledoi guna kepentingan Penerima Bantuan Hukum;
f. menghadirkan saksi dan/atau ahli; dan/atau
g. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
