Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan Bantuan Hukum litigasi dalam penanganan Perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum terlebih dahulu: a. pembuatan surat kuasa; b. gelar perkara untuk mendapatkan masukan; c. pemeriksaan dan pembuatan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan, proses penuntutan dan/atau pemeriksaan di persidangan ditingkat pertama; d. pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutanu dan/atau pemeriksaan di persidangan; e. pembuatan eksepsi, duplik, dan pledoi guna kepentingan Penerima Bantuan Hukum; f. menghadirkan saksi dan/atau ahli; dan/atau g. tindakan hukum lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda