Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
