Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Untuk Perkara Litigasi, laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, harus melampirkan paling sedikit:
a. salinan putusan Perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
b. perkembangan Perkara yang sedang dalam proses penyelesaian.
(2) Untuk kegiatan Nonlitigasi, laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, harus melampirkan laporan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Koreksi Anda
