Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan anggaran kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda