Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum bersumber dari APBD dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan tersedianya dana dalam APBD. (3) Pendanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan standar biaya Bantuan Hukum. (4) Ketentuan mengenai standar biaya Bantuan Hukum sesuai dengan Peraturan Bupati tentang standar satuan harga.
Koreksi Anda