Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi standar Bantuan Hukum.
(2) Standar Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penanganan:
a. Bantuan Hukum secara Litigasi; dan
b. Bantuan Hukum secara Nonlitigasi.
Koreksi Anda
