Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan sebagai penerima Bantuan Hukum meliputi: a. memiliki surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat; b. terdaftar dalam program bantuan kesejahteraan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; dan c. membuat pernyataan tidak menerima bantuan hukum dari Pemberi Bantuan Hukum lain.
Koreksi Anda