Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum dilarang:
a. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum.
b. menerima dana bantuan hukum yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan APBD untuk perkara dan kegiatan yang sama.
Koreksi Anda
