Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum.
(2) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
(3) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
(4) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(5) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk fasilitasi anggaran Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
