Pasal 1
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERDA Nomor 2 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.