Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf g dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: